Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan, mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (meminang), cara mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberi nafqah), dan pembagian harta waris, semuanya telah diatur dalam Islam secara terperinci, dan detail. selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih. maka berdasarkan rujukan ini kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkannya. karena nikah merupakan “Gharizah Insaniyah” (naluri kemanusiaan).
Allah Ta’ala berfirman :
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kapada Agama (Allah). (tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) Agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (QS. Ar-Ruum : 30)
• Islam Menganjurkan Menikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangat besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. Allah Ta’ala Berfirman :
” ….. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (QS. An-Nisa : 21)
Sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda :
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh agamanya. dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dengan memelihara yang separuhnya lagi”. (HR. At-Thabrani di kitab Mu’Jamul Ausath)
• Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah.
Anas bin Malik berkata Rahimahullah, berkata : “Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Beliau Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, Bersabda : “Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan ummat-ummat lain”. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
Pernah suatu ketika. tiga orang sahabat datang dan bertanya kepada isteri-isteri Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang peribadatan yang beliau lakukan. kemudian setelah diterangkan, maka masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. salah seorang diantara mereka berkata : “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”, sahabat yang lainnya berkata : “Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya” … dan ketika hal tersebut didengar oleh Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beliau pun bersabda :
“Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu … Sungguh demi Allah. Sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian. akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka, aku shalat dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. maka barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi)
Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk menikah. dan seandainya mereka fakir niscaya Allah Ta’ala akan membantudengan memberikan rizqi kepada mereka. dan Allah menjanjikan pertolongan kepada orang-orang yang menikah.
Allah Ta’ala Berfirman :
“Dan Nikahkan lah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (Menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan yang wanita. jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan Allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui”. (QS. An-Nuur : 32)
Rasulullah Sallallahu ’Alaihi Wa Sallam, bersabda :
“Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapatkan pertolongan Allah. yaitu Mujahid Fi Sabilillah, Budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (HR. Ahmad, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Al-Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar