Assalamu'alaikum Wr. Wb.- Selamat Datang Di Situs Resmi Kami

Senin, 18 November 2013

PROSEDUR NIKAH

A. Catin laki-laki
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurang dari usia21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Duda Mati
  7. Disertai berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama kecamatan setempat bila catin berasal dari daerah lain.

B. Catin perempuan
  1. Surat Keterangan Untuk Menikah (Model N1)
  2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
  3. Surat Persetujuan Calon Mempelai (Model N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
  5. Surat Keterangan persetujuan orang tua (Model N5) bagi Catin yang berusia kurangdari usia 21 tahun pada tanggal pernikahan
  6. Surat Keterangan Kematian Istri (Model N6) bagi Janda Mati
  7. Surat Keterangan Wali
  8. Disertai berkas pendukung:
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian bagi duda mati
  • Akta Cerai Asli berikut salinan putusan/penetapan bagi duda cerai
  • Surat Ijin Kawin dari Komandan/Atasan bagi Catin Anggota TNI/POLRI
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin yang belum berusia 19 tahun.
  • Pas Photo Ukuran 2×3 Background Biru sebanyak 4 Lembar
  • Rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bila catin berasal dari lain daerah.


 Keterangan:
  1. Seluruh Surat Model N ditandatangani dan Distempel Kepala Desa/Lurah
  2. Bagi Pihak Yang mendaftar ditambah model N7

Alur Prosedur Pelayanan Pendaftaran Nikah

Prosedur Pendaftaran Nikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar